PR GARUT- Saat berita baik datang dari Gedung DPR RI mengenai niat untuk mencabut larangan pembentukan wilayah pemerintahan daerah otonom baru (DOB), cahaya harapan mulai bersinar lagi di bagian timur Kabupaten Banyuasin. Akan tetapi, sementara beberapa area lainnya yang sudah termasuk dalam daftar permohonan perubahan status siap-siap merayakan, Banyuasin Timur malah masih tertinggal dan harus menantikan hasil dengan tidak pasti.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 24 April 2025 mengirimkan pesan tegas bahwa proses pembentukan wilayah baru kemungkinan besar akan diaktifkan lagi setelah lama tertahan. Akan tetapi, mengejutkannya, nama Banyuasin Timur tak muncul dalam rangkaian kabupaten atau kotamadya yang berpotensi dikembangkan lebih lanjut.
Untuk Sukardi, Wakil Ketua Presidium Pembentukan Kabupaten Banyuasin Timur, hal ini bukan sekadar rasa frustrasi, melainkan sebuah pertanyaan besar: apa lagi yang masihkurang dari kami?
Sudah ada persetujuan dari DPRD Kabupaten dan dukungan penuh dari Bupati. Namun, kita terhalang oleh DPRD Provinsi Sumsel karena belum adanya paripurna. Sukardi berkata dengan nada yang penuh kekecewaan.
Sukardi mengatakan bahwa mereka sudah melaksanakan audisi sebanyak dua kali bersama Ketua DPRD Provinsi Sumsel. Namun sampai saat ini, tanda-tangan pada sidang pleno yang ditunggu belum juga terwujud. Meskipun demikian, daerah-daerah seperti Air Saleh, Muara Telang, Karang Agung Ilir, bahkan Air Kumbang, selalu berharap akan adanya layanan publik yang semakin mendekati, responsif serta tepat sasaran bagi masyarakat setempat.
Pembentukan Kabupaten Banyuasin Timur memang tidak menjadi hal baru dalam diskusi. Ini merupakan aspirasi lama yang selalu dibawa perjalanan menuju masa depan dipenuhi optimisme. Para pengikut setia dari gagasan tersebut tak hanya mengandalkan pikiran semata; mereka juga sudah menyediakan tanah sebagai tempat pembangunan gedung pemerintahan di Desa Cinta Manis Baru serta desa Nusa Makmur. Hal itu membuktikan bahwa visi ini lebih dari sekedar obrolan kosong, tetapi sebuah skema konkret.
Lokasi telah tersedia, hanya menunggu kebijakan politik. Kita tidak berharap menjadi pengamat saja sementara wilayah lain maju dengan cepat, kata Sukardi.
Dengan area mencakup 115 desa di 12 kecamatan, kawasan tersebut telah memenuhi berbagai persyaratan administratif dan aspek sosio-ekonomi untuk memiliki otonomi sendiri. Sayangnya, kemajuan nyata mengalami hambatan pada level provinsi, seperti jika Kabupaten Banyuasin Timur tersandera oleh dinamika politik yang tidak mendukung harapan masyarakat perbatasan.
Sementara pusat membuka jalan dengan mencabut moratorium, justru di daerah, proses pemekaran kerap menghadapi kendala yang lebih bersifat politis ketimbang teknis. Ketika Jakarta mengulurkan tangan, Sumatera Selatan belum sepenuhnya menyambut.
Bagi para pemuka masyarakat, penggerak pemuda, serta tokoh suku asli di wilayah Banyuasin Timur saat ini telah memulai kembali kampanye mengenai urgensi dari pembentukan daerah baru tidak sekadar demi efisiensi birokrasi, tetapi juga sebagaimana upaya mendistribusikan pembangunan dengan lebih merata.
Menanti Peluang, Bukan Janji Kosong
Warga Banyuasin Timur tidak meminta istana mewah, tetapi jembatan untuk mendapatkan keadilan dan perhatian yang konkret. Mereka percaya bahwa dengan adanya pemerintahan yang lebih dekat, kualitas hidup dapat ditingkatkan, layanan kesehatan menjadi lebih mudah diakses, serta infrastrukturnya tak lagi mengalami kelalaian.
Saat ini sepakbola berada di tangan DPRD Provinsi dan Gubernur Sumatera Selatan. Apakah mereka akan menanggapi sinyal yang datang dari pusat dan mewujudkan impian Banyuasin Timur? Atau malah meninggalkan daerah tersebut sebagai bagian paling belakang dalam skala prioritas pembangunan? ***
Comments
Post a Comment