
Folknews ID - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mengusulkan kepada pemerintah untuk mencakup semua pihak berkepentingan dalam diskusi tersebut atau stakeholders Terlebih lagi berkaitan dengan sektor Industri Hasil Tembakau (IHT), saat merancang Rencana Strategis (R roadmap) Kebijakan Tarif cukai atas Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) untuk tahun 2026 hingga 2029. Ketua Umum dari Asosiasi Gappri, Henry Najoan menggarisbawahi bahwa partisipasi semua stakeholder relevan ini sangat penting agar dapat mencapai keseimbangan yang adil di segala bidang termasuk aspek kesehatan publik, pekerja IHT, petani tembakau dan cengkih, penjualan rokok ekonomis, dan juga pendapatan negara lewat Roadmap Industri Hasil Tembakau 2026 sampai 2029.
Menurutnya, kondisi industri tembakau legal sekarang ini kurang menggembirakan. Karena alasan tersebut, Gappri mendesak pemerintah untuk tidak meningkatkan tariff cukai HJE antara tahun 2026 hingga 2028 supaya Industri Hasil Tembakau dapat bangkit kembali, terlebih dalam melawan ancaman produk rokok ilegal dengan sumber dan pembuatannya yang tak pasti. Dia menyatakan bahwa "Hingga saat ini, kontribusi negara atas setiap batang rokok kretek legal telah mencapai angka 70 sampai 82 persen." Hal ini seperti dilansir dari sumber tersebut. Antara , Senin (28/4).
Dia menjelaskan bahwa tantangan utama bagi kejelasan berbisnis industri rokok tangan dingin (IHT) legal terletak pada adanya kebijakan pajak yang mengurangi daya saing IHT. Selain itu, peningkatan tarif cukai yang berlebihan dan naik turunnya tingkat cukai juga membuat ketidakpastian dalam berbisnis. Henry memberikan contoh, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang kenaikan cukai produk tembakau sering kali dikeluarkan di penghujung tahun, hal ini mempersulit penyusunan strategi bisnis.
"Keberadaan roadmap Diharapkan IHT akan menghasilkan kepastian dalam berbisnis, menciptakan lingkungan bisnis yang adil, inklusif, dan nyaman untuk seluruh jaringan pasokan IHT di tanah air," tambahnya.
Roadmap IHT, katanya lagi, nantinya akan mengatur berbagai aspek, mulai dari tenaga kerja, nafkah petani tembakau dan cengkeh, devisa serta pertumbuhan ekonomi. Dia menyatakan, kebijakan kenaikan cukai multi-years periode 2023-2024 dengan rata-rata sekitar 10 persen.
Menurut dia, peningkatan itu terlalu besar, yang menyebabkan rokok jenis utama I menghadapi masalah. trade fall . Di sisi lain, situasi itu dimanfaatkan oleh produsen rokok murah yang tak jelas prosesnya untuk melebarkan pasar.
"Kebijakan 2023-2024 di atas nilai keekonomian, sehingga target penerimaan selalu tidak tercapai," ujar Henry Najoan.
Selain itu, Gappri mengingatkan pemerintah agar tidak melakukan penyederhanaan tarif (simplifikasi), mengingat dampaknya yang justru lebih besar dibanding manfaatnya. Simplifikasi tarif, katanya lagi, justru akan membuat harga produk tembakau naik tinggi, yang membuat sulit bersaing dengan rokok yang tak jelas proses dan produsennya.
Dia berharap, penyusunan roadmap kebijakan cukai 2026-2029 dilakukan secara komprehensif, transparan, dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap industri dan perekonomian nasional. Henry menegaskan sangat dibutuhkan perbaikan atas kepastian berusaha, iklim usaha yang adil, inklusif dan kondusif di sepanjang rantai pasok IHT nasional melalui roadmap IHT yang berkeadilan dan komprehensif.
"Hal ini mendesak untuk memberikan ekosistem IHT yang kondusif dan mempertahankan kedaulatan bangsa terhadap intervensi kelompok anti tembakau global," katanya lagi.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tengah menyusun peta jalan ( roadmap Kebijakan tariff cukai serta Harga Jual Eceran (HJE) untuk produk rokok dalam jangka waktu 2026 hingga 2029 sedang disiapkan. Ini bertujuan agar dapat menjamin kelanjutan aturan yang sejalan dengan sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025 sampai 2029.
Comments
Post a Comment