PR GARUT — Pemimpin muda dari wilayah selatan Garut, Dedi Kurniawan, menyerukan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar lebih berfokus pada upaya pembentukan daerah otonom baru di Jawa Barat. Ia mengatakan bahwa Provinsi Jawa Barat, tempat tinggal hampir 47 sampai 50 juta orang, saat ini cuma punya 27 kabupaten atau kota saja. Hal tersebut merupakan angka yang relatif rendah jika kita bandingkan dengan propinsi tetangga seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur, yang memiliki jumlah kabupaten/kota lebih besar walaupun populasi mereka tidak setenaga itu.
"Provinsi Jawa Tengah yang dihuni oleh kira-kira 36 juta orang terdiri dari 36 kabupaten dan kotamadya, sedangkan Jawa Timur dengan populasi sebesar 39 juta juga mencakup 39 daerah otonom serupa. Alasan tersebut mendorong kami untuk menyarankan kepada Gubenur Jawa Barat supaya mempercepat proses pembentukan wilayah baru, seperti halnya Kabupaten Garut Selatan," ungkap Dedi Kurniawan pada hari Minggu tanggal 27 April 2025.
Dedi menegaskan bahwa wilayah Garut Selatan memiliki berbagai sumber daya yang dapat dieksplorasi dan dikembangkan dengan lebih efisien bila dikelola sebagai sebuah daerah otonomi baru (DOB). Dia menyampaikan sejumlah argumen tentang pentingnya membentuk Garut Selatan menjadi area independen, termasuk kemudahan dalam meningkatkan kualitas layanan masyarakat karena jarak tempuh menuju pusat kabupaten saat ini mencapai 160 kilometer.
Di samping itu, Garut Selatan menyimpan berbagai macam potensi untuk mengembangkan daerah yang amat besar. Beberapa di antaranya termasuk sektor maritim, penangkapan ikan dan pemeliharaannya, pariwisata pantai dan gunung, petualangan air, pertanian, perkebunan, serta sumberdaya alam seperti tambang emas, biji besi, pasir besi, hingga energi micro-hydro dan masih banyak lagi.
"Posisi strategis Garut Selatan yang bersebelahan langsung dengan Samudera Hindia membuat daerah ini potensial untuk digunakan dalam upaya peredaran informasi awal dan pencegahan terhadap ancaman eksternal bagi Negara Kesatukan Republik Indonesia," jelasnya.
Secara administrasi, Dedi mengatakan bahwa wilayah Garut Selatan telah memenuhi syarat untuk dipecah menjadi sebuah kabupaten baru mulai tahun 2014. Di tahun itu pula, calon Kabupaten Garut Selatan tercatat sebagai bagian dari daftar pembahasan paripurna DPR RI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
"Maka itu, kami menyerukan kepada Gubernur Jawa Barat dan Bupati Garut agar semakin proaktif dalam menyampaikan serta merangkul aspirasi pembentukan Kabupaten Garut Selatan ke pihak pusat, termasuk Presiden, DPR RI, DPD RI, dan Kemendagri. Tujuannya adalah supaya setelah larangan terhadap ekspansi wilayah dicabut, Kabupaten Garut Selatan dapat cepat dinyatakan sebagai salah satu dari entitas otonom baru," jelas Dedi Kurniawan.
Berdasarkan segudang potensinya, Kabupaten Garut Selatan diprediksi mampu dengan cepat menghasilkan keuntungan signifikan untuk penduduknya serta mendongkrak perkembangan daerah setempat.
Comments
Post a Comment