Presiden Prabowo Subianto telah menugaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai ketua dari Panitia Seleksi calon Wakil Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk masa jabatan tahun 2025 hingga 2030. Dalam tanggung jawabnya, Sri Mulyani diminta menyusun daftar tiga kandidat dan kemudian meneruskannya kepada Presiden guna mengambil alih posisi Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS saat ini dipegang oleh Lana Soelistianingsih sebelum dia pensiun pada tanggal 13 Februari 2025.
"Waktu maksimal untuk proses seleksi adalah 20 hari kerja, dihitung mulai dari tanggal pembentukan pansel pada 17 April 2025," jelas Sri Mulyani saat memberikan keterangan kepada awak media pada Senin (28/4).
Dia menyatakan bahwa tim penyeleksi bertanggung jawab untuk menemukan tiga kandidat yang nantinya akan direkomendasikan ke Presiden Prabowo Subianto. Dia melanjutkan, "Dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak menerima daftar nama calon anggota Dewan Komisioner LPS (Anggota Dewan Komite [ADK]) dari komisi seleksi, presiden harus memilih sekurangnya dua orang nama untuk disampaikan kepada DPR."
Menurutnya, DPR selanjutnya akan mengadakan proses uji kelaikan dan kepatutan atau fit and proper test Terkait dengan para kandidat yang sudah dipilih oleh presiden. Setelah hasil pemeriksaan mengenai kesesuaian dan layaknya, laporan tersebut akan dikembalikan kepada presiden untuk diresmikan.
Pansel untuk calon wakil ketua LPS meliputi Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, Deputi Gubernur Bank Indonesia Aida S. Budiman, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae, ekonom senior Fauzi Ichsan, dan anggota dewan komisioner LPS Rizal Bambang Prasetijo. Saat ini, Thomas, Aida, dan Dian juga berperan sebagai anggota dewan komisioner LPS ex-officio yang mewakili organisasi mereka masing-masing.
Sri Mulyani menyatakan bahwa dewan komisioner LPS tersusun atas tujuh anggota, dengan ketiganya berasal dari OJK, BI, serta Kementerian Keuangan sebagai perwakilannya.
Kriteria Calon Deputi Gubernur Bidang Pengawasan dan Kepatuhan di Otoritas Jasa Keuangan:
Sri Mulyani menyatakan bahwa ada beberapa kriteria yang perlu dipatuhi oleh para pelamar sebagai Calon Anggota Dewan Komisioner LPS, yaitu:
- Warga negara Indonesia.
- Menunjukkan etika, nilai moral, serta kejujuran yang tinggi.
- Cakap melakukan perbuatan hukum.
- Belum pernah diumumkan bangkrut atau belum pernah menjadi petinggi perusahaan yang mengakibatkan kebangkrutan bisnis tersebut.
- Sehat jasmani
- Berumur maksimal 65 (enam puluh lima) tahun ketika diangkat
- Memiliki latar belakang atau keterampilan dalam bidang jasa finansial.
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih
- Bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik bank atau perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, baik langsung maupun tidak langsung
- Bukan merupakan pengurus atau anggota partai politik ketika mendaftar sebagai calon.
- Tidak ditetapkan sebagai individu bermasalah dalam sektor perbankan atau layanan finansial lainnya sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan.
Comments
Post a Comment