Folknews ID.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diangkat menjadi Ketua Panitia Seleksi untuk memilih calon wakil ketua dewan komisioner (DK) LPS periode 2025-2030.
Ini dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2025 yang membahas mengenai komposisi anggota Tim Penyaringan serta prosedur penyeleksian untuk anggota Dewan Komisioner Lembaga Pengawas Keuangan.
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 42/P tahun 2025 yang ditandatangani pada 17 April 2025 untuk membentuk Tim Seleksi Kandidat Anggota Dewan Komisioner dari Badan Penjamin Simpanan (LPS).
Keputusan kedua tersebut adalah kelanjutan dari UU No. 4 tahun 2023 yang membahas mengenai pengembangan dan pemajuan bidang perbankan, juga dikenal sebagai UU P2SK.
Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa tim seleksi sudah didirikan pada tanggal 17 April 2025. Anggota tim seleksi lainnya meliputi Thomas Djiwandono sebagai wakil dari Departemen Keuangan, Aida Budiman berperan ex officio untuk Bank Indonesia, Dian Ediana Rae menjadi representasi atau ex officio di Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Fauzi Ichsan yang membawahi komunitas bank, serta Rizal Bambang Prasetijo selaku wakil dari bidang asuransi.
“Tim penyeleksian memiliki tugas untuk merancang dan memutuskan jadwal acara penilaian bakal anggota Dewan Komisioner ADK LPS, membuat dan mendefinisikan prosedur penilaian bagi bakal anggota ADK LPS, menerbitkan pengumuman tentang pendaftaran bakal anggota ADK LPS, melaksanakan verifikasi dokumen atau aspek administratif dari para bakal anggota ADK LPS, serta selanjutnya melakukan evaluasi terhadap kesesuaian dan integritas bakal anggota ADK LPS,” papar Sri Mulyani pada konferensi pers, Senin (28/4).
Panitia pun mengadakan proses evaluasi serta seleksi bagi para kandidat ADK LPS, lalu mereka meneruskan hasil tersebut tentang penilaian dan pemilihan kandidat ADK LPS. Selanjutnya, panitia merujuk daftar nama-nama kandidat ADK LPS ini ke Presiden dengan jumlah minimal adalah tiga orang untuk tiap posisi ADK yang diperlukan.
Bagi tahapan pemilihan Panitia Seleksi guna menunjuk Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, durasi maksimal proses ini adalah 20 hari kerja. Sesudah penyeleksian rampung, panitia harus mengirim sekurang-kurangnya tiga kandidat per posisi ke Presiden. Kemudiannya, Presiden akan merumuskannya menjadi tidak kurang dari dua nama per posisi yang selanjutnya diserahkan kepada DPR RI.
Selama paling lama 10 hari kerja setelah mendapatkan daftar calon dari Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan menjalankan proses penilaian kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Setelah itu, hasil evaluasi ini akan diserahkan kembali kepada Presiden guna menetapkan pemilihan secara final.
Dengan batas waktu paling lama 10 hari kerja setelah menerima daftar calon anggota Dewan Kehormatan LPS (ADK) dari tim seleksi, DPR akan menjalankan lagi tahapan pengujian kelayakan dan kesahihan bagi para calon yang diajukan oleh Bapak Presiden. Hasil akhir dari proses tersebut nantinya akan dikirimkan kepada Presiden guna diputuskan lebih lanjut,” ungkap Sri Mulyani.
Comments
Post a Comment