
jabar.Folknews ID , KOTA BOGOR - Ahli di bidang telematika Roy Suryo berbicara mengenai tindakan Jokowi yang telah melaporkan adanya kasus dugaan ijazah palsu ia mendatangi Polda Metro Jaya, beberapa waktu yang lalu.
Roy Suryo menganggap sangat menggelitik tindakan Presiden ketujuh RI tersebut dengan melaporkan lima individu kepada Polda Metro Jaya berkaitan dugaan ijazah palsu.
Roy juga menganggap tindakan relawan Jokowi yang melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut bersama sejumlah pihak lain karena kasus serupa sangat lucu.
"Oleh karena itu, hal ini semakin mengungkapkan kekonyolannya," ujarnya lewat aplikasi pesan, pada hari Kamis (1/5).
Roy mengetahui bahwa Jokowi melalui kuasa hukumnya tidak mengungkapkan pelapor dalam laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan ijazah palsu.
Pengacara Jokowi menyebutkan awalan nama dari lima individu yang telah melapor ke Polda Metro Jaya adalah RS, RS, T, ES, dan K.
Roy menganggap dirinya sebagai individu yang dilaporkan oleh Jokowi, sementara dua dari kelima tokoh lainnya dipercaya memiliki status sebagai ibu-ibu, yaitu T dan K.
Lulusan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut menganggap tindakan Jokowi yang dikabarkan telah melaporkan dua wanita calon akan mendapat respons tidak baik dari masyarakat.
"Masyarakat dapat mengukur sejauh mana Ketidaksopanan Jokowi yang tanpa rasa malu melaporkan kedua belas ibu tersebut ke bawah Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 dan 311," ujar Roy.
Memang dia setuju bahwa Jokowi telah benar dengan melaporkan kasus dugaan ijazah palsu ke pihak berwajib, namun menggugat para ibu-ibu tersebut pastinya mencemarkan reputasi mantan gubernur Jakarta tersebut.
"Kembali, mendakwahkan para bunda ini adalah tindakan yang kurang bermartabat atau dengan kata lain sangat memalukan," ujar Roy.
Sekarang ini, kuasa hukum Jokowi, yakni Yakup Hasibuan menyebut bahwa ada lima individu yang telah dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan pelanggaran Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencemaran nama baik dan juga Pasal 311 KUHP berkaitan dengan tuduhan fitnah.
Adapun, laporan tersebut diajukan karena pihak tertuduh mengklaim bahwa ijazah Jokowi dari UGM tidak sah.
Mengacu pada pernyataan Yakup, Jokowi sudah menunjukkan semua dokumen pendidikan formalnya yang mencakup dari sekolah dasar sampai ke institusi tinggi kepada tim investigasi tersebut.
"Segalanya telah ditunjukkan kepada tim investigasi," katanya saat menemani Jokowi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada hari Rabu sore itu. (ast/jpnn)
Comments
Post a Comment