
THR PNS- Jakarta. Kelompok pegawai negeri sipil (PNS) siap untuk menerima rezeki berlimpah di tengah tahun 2025. Pemerintah berencana mengalirkannya sebagai gaji ke-13 bagi para PNS tersebut.
Kapan jadwal untuk mendapatkan gaji tambahan ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil?
Keputusan tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang sudah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurut pernyataan dari Prabowo, terdapat total 9,4 juta penerimaTHR dan gaji ke-13 tersebut. Dia juga menyebarkan informasi tentang jumlah THR dan gaji ke-13 yang bakal diterima oleh pegawai negeri.
Presiden mengatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 diberikan kepada semua pegawai negeri sipil di seluruh wilayah, termasuk pusat pemerintahan dan daerah-daerah. Menurut Penjabat Menteri Pertahanan ini, jumlah THR dan gaji tambahan tersebut mencakup upah dasar, berbagai jenis tunjangan tetap, ditambah dengan bonus kinerja senilai 100% untuk Pegawai Negeri Sipil di tingkat nasional, anggota militer-TNI/Polri, serta hakim-hakim.
Bagi ASN daerah, pemberian dilakukan dengan pola serupa seperti pada ASN pusat tetapi diatur sesuai kapabilitas keuangan setiap wilayah. Sementara untuk para pensiunan, jumlahnya mencakup seluruh nominal gaji pensiun perbulan mereka.
Presiden mengatakan pula bahwa uang tunjangan hari raya untuk pegawai negeri akan diambil dana pada tanggal 17 Maret 2025, yang berarti dua pekan sebelum peringatan Hari Raya Idul Fitri. Di sisi lain, pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada Juni 2025, bersamaan dengan permulaan tahun ajaran baru di sekolah.
Tonton: Brazil Mengumumkan Indonesia Secara Resmi Menjadi Anggota Penuh BRICS
Daftar gaji PNS 2025
Perlu diingat bahwa gaji PNS untuk tahun 2025 tidak berubah dari tahun 2024. Detail mengenai hal ini terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kesembilan belas atas PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024 merombak ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019 terkait perubahan kedelapan belas pada Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Ketentuan Gaji bagi Aparat Negara Sipil.
Peningkatan upah bagi pegawai negeri sipil sekarang berfokus pada peningkatan efisiensi kerja dan kualitas hidup para PNS, sambil mempercepat proses transformatif dalam bidang ekonomi dan pembangunan negara. Setelah dikeluarkannya aturan baru itu, telah ada kenaikan gaji yang merata melalui semua tingkatan pangkat mereka.
Berikut adalah rincian seluruh peningkatan upah untuk Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2024.
Tonton: Penumpang Wajib Pasang Aplikasi LRT Jakarta
Gaji PNS golongan I
- Gaji untuk PNS golongan I a meningkat menjadi antara Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600, naik dibandingkan dengan sebelumnya yang hanya mencapai rangeRp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800.
- Gaji untuk PNS golongan I b meningkat menjadi antara Rp 1.840.800 hingga Rp 2.670.700 dari yang lama yaitu Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900.
- Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan I c yang semula berkisar antaraRp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500 kini telah meningkat menjadi range gaji sebesar Rp 1.918.700 sampai dengan Rp 2.783.700.
- Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan I yang semula berkisar antaraRp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500 kini telah meningkat menjadi range baru yaitu Rp 1.999.900 sampai dengan Rp 2.901.400.
Gaji PNS golongan II
- Gaji untuk PNS golongan IIA akan dinaikkan menjadi antara Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400 dari yang semula berada di kisaranRp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600.
- Gaji untuk PNS golongan II b meningkat menjadi antara Rp 2.385.000 hingga Rp 3.797.500 dari yang lama yaituRp 2.208.400 sampai dengan Rp 3.516.300.
- Gaji untuk PNS golongan II c yang semula berkisar antaraRp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000 kini meningkat menjadi range gaji sebesar Rp 2.485.900 sampai dengan Rp 3.958.200.
- Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan II yang semula berkisar antara Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000 kini telah meningkat menjadi range gaji sebesar Rp 2.591.100 sampai dengan Rp 4.125.600.
Gaji PNS golongan III
- Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan III a meningkat menjadi antara Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200 dari yang sebelumnya berkisar antaraRp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400.
- Gaji untuk PNS golongan III b meningkat menjadi antara Rp 2.903.600 hingga Rp 4.768.800 dari yang lama yaitu antaraRp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600.
- Gaji untuk PNS golongan III c meningkat menjadi antara Rp 3.026.400 hingga Rp 4.970.500 dari yang lama yaituRp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400.
- Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan III d meningkat menjadi antara Rp 3.154.400 hingga Rp 5.180.700 dari yang lama yaitu antaraRp 2.920.800 sampai dengan Rp 4.797.000.
Gaji PNS golongan IV
- Gaji untuk PNS golongan IV A meningkat menjadi antara Rp 3.287.800 hingga Rp 5.399.900 dari yang lama yaituRp 3.044.300 sampai dengan Rp 5.000.000.
- Gaji untuk PNS golongan IV b meningkat menjadi antara Rp 3.426.900 hingga Rp 5.628.300 dari yang sebelumnya berkisar antaraRp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500.
- Gaji untuk PNS golongan IV c meningkat menjadi antara Rp 3.571.900 hingga Rp 5.866.400 dari yang lama yaitu antara Rp 3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900.
- Gaji untuk PNS golongan IV yang semula berkisar antara Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700 kini telah meningkat menjadi rangeRp 3.723.000 sampai dengan Rp 6.114.500.
- Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan IV e meningkat menjadi antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200 dari sebelumnya yang berkisar antaraRp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200.
Di luar upah, Pegawai Negeri Sipil juga menerima berbagai tunjangan tambahan, yaitu
- Upah, benefit, serta hak cuti
- Asuransi pensiun serta asuransi usia lanjut
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Comments
Post a Comment