
JOMBANG, Folknews ID - Kendala mengenai tagihan listrik Masruroh (61), seorang penduduk dari Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, di Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), yang bernilai puluhan juta rupiah akhirnya terselesaikan.
Tagihan listrik sebesar Rp 19 juta itu telah terbayarkan sepenuhnya. Ini pun dikonfirmasi langsung oleh perwakilan dari PLN.
Dengan bantuan dari Manager PT PLN (Persero) ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo, masalah yang dihadapi oleh Masruroh telah terselesaikan.
"Telah diselesaikan dalam sistem kami jadi tak ada masalah lagi," ujar Dwi ketika dicek kembali pada hari Kamis (1/5/2025).
Namun demikian, mereka belum memberikan rincian yang lebih jauh tentang cara melunasinya.
"Dwi menyampaikan bahwa kita tidak dapat memberikan penjelasan terperinci. Tetapi prosesnya telah selesai sepenuhnya. Ada beberapa informasi penting yang tak bisa kita ungkapkan, seperti riwayat transaksi dan ID pengguna, karena ini termasuk dalam kategori data pribadi yang harus dirahasiakan," jelas Dwi.
Dia menyebutkan bahwa pembayaran untuk tagihan berkelanjutan dari penertiban penggunaan daya listrik (P2TL) yang bernama Naif Usman/Masruroh sudah diselesaikan lewat nomor registrasi di layanan perbankan daring.
Mereka pun mengonfirmasi bahwa pemakaian listrik di rumah Masruroh telah tertangani dengan baik.
"Meteran listrik di rumah Bu Masruroh telah dipasang ulang dan berada dalam nama Bu Masruroh dengan kapasitas 900 volt-ampere," terangkan Dwi.
Menurut Dwi, intinya adalah bahwa masalah yang dihadapi oleh Masruroh telah terselesaikan.
"Singkatnya, utang Ibu Masruroh telah dilunasi dan tidak ada sisa lagi," jelasnya.
Dia pun menyerukan kepada publik dan seluruh konsumen PLN agar dapat lebih meningkatkan kewaspadaan. safety menggunakan listrik.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Masruroh (61), yang berasal dari Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwej, Jombang, menerima tagihan listrik senilai Rp 12,7 juta.
PT PLN (Persero) pada akhirnya memberikan keterangan mengenai kondisi Masruroh.
Sekilanya, Manajer PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo menyampaikan bahwa untuk tagihan listrik sebesar Rp 12,7 juta, konsumen bernama Naif Usman atau Masruroh dari area Jalan Veteran Desa Kwaron, Kecamatan Diwek telah mematuhi aturan dan prosedur yang ada.
Dia menyebutkan bahwa apabila pelanggan di tahun 2022 melanggar aturan penggunaan daya listrik, mereka bisa mendapat hukuman berupa pemblokiran layanan listriknya (P2TL).
Peristiwa tersebut disebabkan oleh pelanggan yang membuat hubungan bypass secara langsung.
"Kedua belah pihak telah menyetujui pembayaran dan penyelesaian yang mencakup tagihan sebesar total Rp 19 juta melalui sistem cicilan selama 12 kali terhitung dari hari ini," kata Dwi di Senin (28/4/2025).
Artikel ini sudah dipublikasikan di Surya.co.id denganjudul Tagihan Listrik Ibu Pedagang gorengan di Jombang Telah Dibayar Seluruhnya, Inilah Keterangan dari PLN .
Comments
Post a Comment